Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2022

PTIM: Web dan Web 3.0

Website adalah kumpulan halaman yang berada di internet dan berisi informasi yang dapat diakses dengan mudah oleh siapapun, kapanpun, dan di manapun melalui internet. Website dapat diakses menggunakan alamat URL yang awalnya berupa alamat IP yang kemudian dipersingkat menggunakan domain dengan berbagai macam ekstensi agar mudah dalam mengingat saat mengakses website tersebut. Seiring berkembangnya teknologi, website kini telah mencapai web 3.0. Web 3.0 atau biasa disebut web3. Web3 adala generasi ketiga dari internet di mana situs web dan aplikasi akan dapat memproses informasi dengan cara yang cerdas melalui teknologi seperti machine learning, big data, dll. Dengan adanya web3, website akan saling terhubung satu dengan lainnya untuk memperoleh data dan memungkinkan tidak adanya censorship yang juga mengakibatkan informasi dengan segala bentuk dapat dibuat oleh siapapun.

PTINM: Privasi dan Hak Cipta

Indonesia sudah memiliki hukum perlindungan privasi dan hak cipta masing-masing yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasa Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014. Dengan ini kita tidak perlu khaawatir terkait privasi kita di dalam internet. Namun sebagai pengguna internet itu sendiri juga harus menjaga privasi itu sendiri seperti lebih teliti untuk memilih pihak ketiga, membuat password dengan kombinasi yang kuat pada akun kita, dan lain-lain.