PTINM: Privasi dan Hak Cipta

Indonesia sudah memiliki hukum perlindungan privasi dan hak cipta masing-masing yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasa Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014. Dengan ini kita tidak perlu khaawatir terkait privasi kita di dalam internet. Namun sebagai pengguna internet itu sendiri juga harus menjaga privasi itu sendiri seperti lebih teliti untuk memilih pihak ketiga, membuat password dengan kombinasi yang kuat pada akun kita, dan lain-lain.

Komentar